Perusahaan dalam pandangan ini adalah alat dari para pemegang saham (pemilik perusahaan), maka apabila perusahaan akan memberikan sumbangan sosial, hal itu akan dilakukan oleh individu pemilik atau individu para pekerjanya, bukan oleh perusahaan itu sendiri. Hal ini senada dengan pendapat Model Klasik yang menyatakan bahwa usahayang dilakukan perusahaan semata-mata hanya untuk memenuhi permintaan pasar dan mencari untung yang akan dipersembahkan kepada pemilik modal (Harahap, Sofyan Syafri, 1993).
Seorang fundamentalis dibidang ini, Milton Friedman, menyatakan : “Ada satu dan hanya satu tanggung jawab perusahaan, yaitu menggunakan kekayaan yang dimilikinya untuk meningkatkan laba sepanjang sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam suatu sistem persaingan bebas tanpa penipuan dan kecurangan”.
Sedangkan dalam pengertian luas, pertanggungjawaban sosial merupakan konsep yang
lebih “manusiawi”, dimana suatu organisasi dipandang sebagai agen moral. Oleh karena itu, dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah organisasi – termasuk di dalamnya organisasi bisnis, wajib menjunjung tinggi moralitas. Dengan demikian, kendati tidak ada aturan hukum atau etika masyarakat yang mengatur, tanggung jawab sosial bisa di laksanakan dalam berbagai situasi dengan mempertimbangkan hasil terbaik atau yang paling sedikit merugikan stakeholder-nya. Tindakan tepat yang dilakukan oleh perusahaan akan memberikan manfaat bagi masyarakat (Edwin Mirfazli dan Nurdiono, 2007).
Akuntansi Sosial Ekonomi (Socio Economic Accounting) atau sering disebut dengan akuntansi sosial merupakan fenomena baru dalam ilmu akuntansi. Akuntansi sosial memiliki perbedaan dengan akuntansi konvensional. Dalam akuntansi konvensional yang menjadi fokus perhatian adalah pencatatan dan pengukuran terhadap kegiatan ataudampak yang timbul akibat hubungan perusahaan dengan pelanggan, sedangkan akuntansi sosial merupakan sub disiplin dari ilmu akuntansi yang melakukan proses pengukuran dan pelaporan dampak-dampak sosial perusahaan.
Jadi, dalam akuntansi konvensional tidak sepenuhnya mengakomodasi unsur tanggung jawab sosial perusahaan. Seluruh pelaksanaan tanggung jawab sosial yang telah dilaksanakan oleh perusahaan akan disosialisasikan kepada publik, salah satunya melalui pengungkapan sosial dalam laporan tahunan perusahaan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara implisit menjelaskan bahwa laporan tahunan harus mengakomodasi kepentingan para pengambil keputusan. Penjelasan tersebut ditulis dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 tahun 2004, paragraf kesembilan :
“Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting”.
Dalam proses pelaporan keuangan tahunan perusahaan, pengungkapan/disclosure merupakan aspek pelaporan yang kualitatif, yang sangat diperlukan pemakai informasi laporan keuangan. Karena sifatnya yang kualitatif sehingga formatnya tidak terstruktur, yang dapat terjadi secara langsung dalam laporan keuangan tahunan perusahaan melalui penjudulan yang tepat, catatan atas laporan keuangan ataupun berbagai sisipan seperti catatan kaki.
Pengungkapan didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang di butuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal efisien (Hendriksen, 1996, dalam Zuhroh dan I Putu Pande, 2003). Pengungkapan ada yang bersifat wajib (mandatory), yaitu pengungkapan informasi yang wajib dilakukan oleh perusahaan yang didasarkan pada peraturan atau standar tertentu, dan ada yang bersifat sukarela (voluntary), yang merupakan pengungkapan informasi melebihi persyaratan minimum dari peraturan yang berlaku. Tujuan pengungkapan menurut Securities Exchange Comission (SEC) dikategorikan menjadi dua, yaitu :
1) protective disclosure yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap investor, dan
2) informative disclosure yang bertujuan memberikan informasi yang layak kepada pengguna laporan (Wolk, Francis, dan Tearney, dalam Utomo, 2000, dalam Zuhroh dan I Putu Pande, 2003).
Informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang di uraikan dalam laporan tahunan akan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi apabila laporan tahunan tersebut dilengkapi dengan pengungkapan sosial yang memadai.
Memberikan informasi yang memadai diharapkan akan dapat berguna bagi pengambilan
keputusan oleh pihak-pihak pengguna laporan keuangan.
Daftar Pustaka:
Edwin Mirfazli dan Nurdiono, 2007. Evaluasi Pengungkapan Informasi Pertanggungjawaban Sosial Pada Laporan Tahunan Perusahaan Dalam Kelompok Aneka Industri Yang Go Publik di BEJ. Dosen Jurusan - Akuntansi, FE Unila
Husnan, Suad (2003) “Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas”, Edisi Pertama UPP-AMP YKPN, Yogyakarta
Ikatan Akuntan Indonesia (2002): Standar Akuntansi Keuangan: Salemba Empat, Jakarta.
Zuhroh, Diana dan I Putu Pande Heri S. 2003. Analisis Pengaruh Pengungkapan Sosial dalam Laporan Tahunan Perusahaan terhadap Reaksi Investor. Makalah dipresentasikan dalam Simposium nasional Akuntansi VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.